Apa itu PPID? - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah

Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025, unduh di sini.  

Silakan isi Survei Kepuasan Kami di s.bps.go.id/SKD2025Kalteng

Lapor! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip, sampaikan di lapor.go.id. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. 

Apa itu PPID?

Apa itu PPID?

1 September 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hai #SahabatData👋🏻👋🏻 Bagaimana kabarnya?

Sudah tahu belum Apa itu PPID?
Setiap Badan Publik diwajibkan untuk memiliki PPID..

Nah, BPS Provinsi Kalimantan Tengah memiliki PPID juga lho..
Jadi, seperti apa PPID itu?

PPID kepanjangannya adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2011 telah membentuk PPID.

  • Visi PPID adalah : terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia Maju.

  • Misi PPID adalah

    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.

    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.

    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

  • Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia

    WhatsApp 0811 521 6200

    Telp (0536) 322 8105

    Faks (0536) 322 1380

    E-mail : pst6200@bps.go.id | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik