Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH). - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah

Isi survei kepuasan kami di skd.bps.go.id/skd/s/6200

Lapor! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip, sampaikan di lapor.go.id. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. 

Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2026, unduh di sini.  

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).

Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).

Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).

24 Desember 2023 | Kegiatan Statistik


Hai Sahabat Data,

Daging yang kita konsumsi sehari - hari berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH). RPH merupakan semua tempat pemotongan hewan/ternak yang mempunyai bangunan permanen atau semi permanen yang khusus digunakan untuk tempat pemotongan hewan/ternak yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai RPH. Sedangkan TPH merupakan semua tempat pemotongan hewan/ternak yang mempunyai bangunan maupun tidak yang biasanya digunakan sebagai tempat pemotongan hewan/ternak dan biasanya terdapat pencatatan pemotongan.

Nah, lantas berapa hewan/ternak yang dipotong di RPH maupun TPH se-Kalimantan tengah pada tahun 2022,
Yuk simak..
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia

WhatsApp 0811 521 6200

Telp (0536) 322 8105

Faks (0536) 322 1380

E-mail : [email protected] | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik