Tanggal Rilis | : | 2 Mei 2024 |
Ukuran File | : | 3.55 MB |
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP Gabungan Kalimantan Tengah pada April 2024 naik sebesar 0,86 persen dibanding Maret 2024, yaitu dari 123,82 menjadi 124,89. Kenaikan ini disebabkan oleh naiknya nilai tukar pada beberapa subsektor, yakni Hortikultura (2,18 persen), Tanaman Perkebunan Rakyat (1,47 persen), Peternakan (2,56 persen), dan Perikanan (0,85 persen).
Pada April 2024 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalimantan Tengah sebesar 1,19 persen yang utamanya disebabkan oleh naiknya indeks pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau (1,62 persen), kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (0,96 persen), kelompok Pakaian dan Alas Kaki (0,94 persen), kelompok Perumahan, Air, Listrik Dan Bahan Bakar Rumah Tangga (0,46 persen), dan kelompok Transportasi (0,28 persen).
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalimantan Tengah pada April 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,70 persen, dari 127,35 (Maret 2024) menjadi 129,51 (April 2024).
Berita Resmi Statistik Terkait
NTP Gabungan Kalimantan Tengah Selama Agustus 2024 Mencapai 125,72 Atau Naik 0,50 Persen Dibanding Juli 2024
NTP Gabungan Kalimantan Tengah Selama Juni 2024 Sebesar 125,28 Atau Naik 0,97 Persen Dibanding Mei 2024
NTP Gabungan Kalimantan Tengah Selama Maret 2024 Sebesar 123,82 Atau Naik 0,84 Persen Dibanding Februari 2024.
NTP Gabungan Kalimantan Tengah Selama Mei 2024 Sebesar 124,08 Atau Turun 0,65 Persen Dibanding April 2024.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia
WhatsApp 0811 521 6200
Telp (0536) 322 8105
Faks (0536) 322 1380
E-mail : pst6200@bps.go.id | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Tentang Kami