Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan dan Ketimpangan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Potensi Desa
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Energi
Harga Eceran
Harga Produsen
Indeks Harga Konsumen
Industri Besar dan Sedang
Industri Mikro dan Kecil
Input Output
ITB-ITK
Jasa Transportasi
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Perdagangan Luar Negeri
Produk Domestik Regional Bruto (Kabupaten/Kota)
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Upah Buruh
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Informasi Umum
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Visi
Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesa Maju di Provinsi Kalimantan Tengah
Misi
Nilai-Nilai Inti
Nilai inti merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pegawai dan yang memandu pegawai dalam memilih berbagai alternatif yang diperlukan untuk menuju masa depan. BPS telah menetapkan nilai-nilai inti yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh setiap pegawainya dalam menetapkan keputusan berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi BPS. Nilai-nilai inti BPS tersebut adalah sebagai berikut.
Nilai-nilai Inti (core values) Badan Pusat Statistik adalah:
Nilai-nilai inti BPS ini merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas. Adapun penjabaran dari nilai-nilai Inti BPS ini adalah sebagai berikut:
Profesional merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam melaksanakan profesi/tugasnya, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Integritas merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam pengabdiannya kepada organisasi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Amanah merupakan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN, pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa. Sehingga core values yang diterapkan di BPS Provinsi Kalimantan Tengah yang semula Profesional, Integritas dan Amanah menjadi BerAKHLAK, dengan penjelasan sebagai berikut:
Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
Dengan panduan perilaku (kode etik): memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan melakukan perbaikan tiada henti;
Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan
Dengan panduan perilaku (kode etik): melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
Dengan panduan perilaku (kode etik): meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; membantu orang lain belajar; dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan
Dengan panduan perilaku (kode etik): menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; suka menolong orang lain; dan membangun lingkungan kerja yang kondusif;
Loyal, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
Dengan panduan perilaku (kode etik): memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; dan menjaga rahasia jabatan dan negara;
Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
Dengan panduan perilaku (kode etik): cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan bertindak proaktif;
Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis
Dengan panduan perilaku (kode etik): memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Susunan organisasi BPS Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas:
Kepala
Bagian Umum
Kelompok Jabatan Fungsional
Uraian tugas dari masing-masing adalah sebagai berikut:
a) Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi serta membina aparatur BPS Provinsi Kalimantan Tengah agar berdaya guna dan berhasil guna;
b) Bagian Umum
Bagian Umum mempunya tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga;
c) Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi BPS Provinsi Kalimantan Tengah. Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun fungsi yang dimaksud, yaitu:
Fungsi Statistik Sosial;
Fungsi Statistik Produksi;
Fungsi Statistik Distribusi;
Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik; dan
Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik.
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
3. Kewenangan
Pengolahan Data
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Moto
Maklumat
Kami dapat dihubungi melalui alamat berikut :
BPS Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Kapt. Piere Tendean No. 6 Palangka Raya 73112 Kalimantan Tengah - Indonesia
Zona Integritas
Program Kerja dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas 2019
Jadwal Program dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2020
Program dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2020
Jadwal Program dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2021
Program dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2021
Jadwal Program dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2022
Program dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2022
Sejarah
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer. Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992. Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Nama Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Banjarmas Sailillah. Masa Jabatan: 1960-1969 2. Kardi R. Ahad. Masa Jabatan: 1969-1972 3. Sabran Achmad. Masa Jabatan: 1972-1986 4. Zulfaris Daz, B.St. Masa Jabatan: 1886-1992 5. H. Sudjana Ms. Sumirdja, B.St. Masa Jabatan: 1992-1997 6. Drs. Purwotanoyo. Masa Jabatan: 1997-1999 7. Indar R. Ahad, SE. Masa Jabatan: 1999-2002 8. Drs. Yeidio Leiyen. Masa Jabatan: 2002-2006 9. WS. Dantes Simbolon, MA. Masa Jabatan: 2006-2010 10. Panusunan Siregar. Masa Jabatan: 2010-2013 11. Dr. Ir. Sukardir, M.Si. Masa Jabatan: 2014-2016 12. Hanif Yahya. Masa Jabatan: 2016-2018 13. Yomin Tofri. Masa Jabatan: 2018-2020 14. Eko Marsoro, MM. Masa Jabatan: 2020-sekarang
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Profil Singkat Pejabat
Ir. Eko Marsoro MM. - Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah
Bapak kelahiran Jakarta ini mulai menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 November 2020. Beliau adalah lulusan S1 Institut Pertanian Bogor pada tahun 1992, kemudian menyelesaikan pendidikan S2 Manajemen di STIE Nusantara tahun 2001. Karir pertama beliau menjabat sebagai Kasi Neraca Produksi di BPS RI pada tahun 1994-2000, kemudian beliau menjabat sebagai Kasie Statistik Kesra BPS Provinsi DKI pada tahun 2000-2001, selanjutnya beliau menjabat sebagai Kasie Statistik Kependudukan BPS Provinsi DKI pada tahun 2001-2005. Tahun 2005-2008 beliau diangkat sebagai Kabid Statistik Sosial BPS Provinsi Bali. Tahun 2008-2012 beliau diangkat sebagai Kasubdit Statistik Pariwisata BPS RI, lalu tahun 2012-2014 beliau diangkat menjadi Kasubdit Statistik Ekspor BPS RI. Selanjutnya tahun 2014-2018 beliau diangkat menjadi Kepala BPS Gorontalo .Pada jabatan sebelumnya, tahin 2018-2020, beliau diangkat menjadi Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara.
Maria W.Utami, S.Si - Kepala Bagian Umum
Ibu kelahiran Semarang ini diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Februari 2013 sampai sekarang. Karier pertama diawali sebagai Kepala Seksi Statistik Niaga dan Jasa, kemudian Kepala Seksi Statistik Pertanian BPS Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau lulus Akademi Ilmu Statistik (AIS) pada tahun 1996, meraih gelar S1 jurusan Statistik Terapan di Universitas Terbuka tahun 2000. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala BPS Kabupaten Barito Timur pada Tahun 2010.
Muhammad Said, SST - Koordinator Fungsi IPDS
Bapak kelahiran Sulawesi Selatan, 43 tahun yang lalu ini, diangkat sebagai Kepala Bidang IPDS BPS Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun Agustus tahun 2016 sampai sekarang. Beliau lulusan Akademi Ilmu Statistik (AIS) Jurusan Statistik Ekonomi. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Kepala Seksi Jaringan dan Rujukan Statistik BPS Provinsi Sulawesi Selatan.
Dr Arham Rivai S.Si, M.Si - Koordinator Fungsi Nerwilis
Bapak kelahiran Surabaya 1972 ini diangkat sebagai Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis BPS Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 25 September 2019. Beliau lulus Akademi Ilmu Statistik (AIS) tahun 1994 serta melanjutkan studi S1 jurusan Statistik Terapan Universitas Terbuka lulus tahun 1997 dan S2 Ilmu Ekonomi pada Universitas Mulawarman Samarinda (2009). Karier pertama diawali sebagai Kepala Seksi Statistik Distribusi, Neraca Wilayah, dan Pelayanan Statistik (Disnerwilyantik) BPS Kota Tarakan pada tahun 2000. Tahun 2010 diangkat sebagai Kepala BPS Kabupaten Nunukan sebelum melanjutkan pendidikan S3 di Ilmu Ekonomi Pertanian IPB yang lulus tahun 2019.
Dr. Ambar Dwi Santoso S.Si, M.Si - Koordinator Fungsi Statistik Sosial
Bapak kelahiran Cilacap ini diangkat sebagai Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 13 Juni 2019 sampai sekarang. Karier pertama diawali sebagai Pejabat Fungsional Statistisi di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi Statistik Produksi Kabupaten Takalar, Kepala Seksi Statistik Produksi Kota Makassar, Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Kota Makassar, dan Kepala Subbagian Bina Program BPS Provinsi Sulawesi Selatan. Lulus dari Akademi Ilmu Statistik (AIS) Jakarta tahun 1993. Pendidikan S1 Jurusan Statistik Terapan Universitas Terbuka tahun 1998 dan meraih gelar S2 konsentrasi Perencanaan Kependudukan di Universitas Hasanuddin Makassar tahun 2006 serta meraih gelar S3 pada Ekonomi Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2017.
Akhmad Tantowi M.Ec.Dev - Koordinator Fungsi Statistik Distribusi
Bapak kelahiran Tegal tahun 1975 ini dilantik sebagai Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Juli 2020. Beliau lulus Akademi Ilmu Statistika (AIS), Jakarta tahun 1996, kemudian melanjutkan pendidikan jenjang D-IV di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jakarta dan lulus pada tahun 2000. Pendidikan strata 1 (S1) diperoleh pada Jurusan Statistika Terapan Universitas Terbuka (UT), Jakarta dan lulus tahun 2001. Beliau meraih gelar master (S2) pada tahun 2009 dari program double degree Pusbindiklatren, Bappenas di Magister Ekonomi Pembangunan (MEP), Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta dan Yokohama National University (YNU), Jepang dengan konsentrasi Pembangunan Daerah. Karier pertama diawali sebagai staf di Subdit Statistik Pariwisata BPS RI pada bulan Desember 1996. Pada bulan Oktober 2012 diangkat menjadi Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Statistik di Subdit Statistik Pariwisata BPS RI hingga Juni 2020.
Gatot Rusdyanto S.ST - Koordinator Fungsi Statistik Produksi
Bapak kelahiran Sampit tahun 1971 ini diangkat sebagai Kepala Bidang Statistik Produksi pada tanggal 2 Mei 2016. Karier pertama diawali sebagai staf Bidang IPDS di BPS Provinsi Timor Timur pada tahun 1995. Beliau melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) jenjang D-IV pada tahun 1998 dan selesai pada tahun 2000. Karier beliau berlanjut di Bidang IPDS BPS Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2002 beliau diangkat menjadi Kepala Seksi Analisis Statistik Lintas Sektoral pada tahun 2005, bulan Agustus 2006 beliau diangkat sebagai Kepala Seksi Neraca Konsumsi. Pada bulan Agustus 2009 beliau diangkat menjadi Kepala Seksi Neraca Produksi BPS Provinsi Kalimantan Tengah. Bulan Desember 2010 beliau diangkat menjadi Kepala BPS Kabupaten Barito Utara dan kemudian dimutasi ke BPS Kabupaten Sukamara pada bulan Februari 2013.
LHKPN
Informasi tentang Profil Badan Publik meliputi Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. LHKPN Pejabat Negara untuk Badan Pusat Statistik dapat diakses melalui link berikut ini:
LHKPN Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Ir. ko Marsoro,MM
LHKPN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Muhammad Said,S.ST
LHKPN Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) : Elisamarta Rotua Sibagariang , Ginong Pratidina, Latif Arafat
LHKPN Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan : Riri Kristiasi
LHKPN Bendahara : Loeis Taruk Lembang,SE
Profil Badan Publik : BPS Provinsi Kalimantan Tengah
Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Buku Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalihooomantan Tengah Dalam Angka Tahun 2021 dapat diselesaikan. Dalam rangka memberikan kemudahan akses dalam pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Badan Publik telah menyediakan beberapa statistik data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Adapun buku ini merupakan perwujudan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan data statistik organisasi, administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lainnya mengenai BPS Provinsi Kalimantan Tengah. Sumber data dalam Publikasi ini dibuat dan dikelola secara mandiri oleh BPS Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Badan Publik
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak terkait yang telah memberikan kontribusi baik data dan informasi maupun saran dan arahan yang positif dalam penyusunan buku ini. Kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan buku ini. Oleh karena itu kritik dan saran perbaikan dari semua pihak/pembaca senantiasa diharapkan untuk penyempurnaan penyusunan BPS Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka yang akan datang.
BPS Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2021