Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan dan Ketimpangan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Potensi Desa
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Energi
Harga Eceran
Harga Produsen
Indeks Harga Konsumen
Industri Besar dan Sedang
Industri Mikro dan Kecil
Input Output
ITB-ITK
Jasa Transportasi
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Perdagangan Luar Negeri
Produk Domestik Regional Bruto (Kabupaten/Kota)
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Upah Buruh
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Unduh Perka 78 Tahun 2020
SK Standar Pelayanan BPS Provinsi Kalimantan Tengah
Jika ingin memperoleh layanan secara langsung, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Provinsi Kalimantan Tengah terletak di: Alamat kantor BPS Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Kapt. Piere Tendean No. 6 Palangka Raya 73112 Kalimantan Tengah - Indonesia
Konsumen dapat menghubungi kami melalui email ke pst6200@bps.go.id, atau melalui telepon (0536) 322-8105 atau WhatsApp 0811 521 6200 atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah.