Apa saja layanan yang tersedia di BPS Provinsi Kalimantan Tengah?
1. Perpustakaan
2. Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung
3. Konsultasi Statistik Melalui Media Online
4. Penjualan Publikasi Melalui Datang Langsung
5. Penjualan Publikasi Melalui Media Online
6. Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Melalui Media Datang Langsung
7. Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Melalui Media Online
8. Rekomendasi Kegiatan Statistik
Layanan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah No 0413019/6200/KPG Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Publik di BPS Provinsi Kalimantan Tengah.
Bagaimana cara mendapatkan layanan di BPS Provinsi Kalimantan Tengah?
|
- Jika ingin memperoleh layanan secara langsung, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Provinsi Kalimantan Tengah terletak di Jl. Kapt. Piere Tendean No. 6 Palangka raya;
- Selain itu, konsumen dapat menghubungi kami melalui email ke pst6200@bps.go.id, atau melalui telepon (0536) 322-8105 atau WhatsApp 0811 521 6200 atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Alamat kantor BPS Provinsi Kalimantan Tengah
Jl. Kapt. Piere Tendean No. 6
Palangka Raya 73112
Kalimantan Tengah - Indonesia
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu. Pengunjung dapat memperoleh data dengan membaca publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library) serta melakukan pembelian data mikro, softcopy dan peta digital wilayah.
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
- Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
1. Penjualan publikasi cetakan;
2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;
3. Penjualan data mentah;
4. Penjualan peta digital wilayah;
5. Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
6. Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar
non-Badan Pusat Statistik;
7. Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
8. Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan
9. Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama
dengan pihak lain.
|
- Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Institusi Pendidikan Dalam Negeri
3. Lembaga Negara
4. Perwakilan Negara Asing
5. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai
berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas. Sederhananya, dapat dilihat pada tautan berikut.
|
- Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website.
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|