Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Profil BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Moto dan Maklumat Pelayanan
      • Hubungi Kami
      • Zona Integritas
      • Sejarah
      • Arti Logo
      • Profil Singkat Pejabat
      • LHKPN
      • BPS Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2021
    • Peraturan
    • Pusat Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Program dan Kegiatan
      • Tentang Profil BPS
      • Peraturan
      • Laporan Keuangan
      • Ringkasan Laporan Layanan Informasi
      • Penghargaan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Tata Cara Pengaduan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Publikasi Online
      • Berita Resmi Statistik
      • Pengumuman
      • Pusat Pelayanan
      • Jadwal jumpa Pers
      • Unduh
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi tentang kepegawaian dan keuangan
      • Informasi lainnya
      • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
DATA SENSUS
Beranda » » Tentang PPID

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Konsumen

Industri Besar dan Sedang

Industri Mikro dan Kecil

Input Output

ITB-ITK

Jasa Transportasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan Luar Negeri

Produk Domestik Regional Bruto (Kabupaten/Kota)

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Upah Buruh

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Tentang PPID

  • 1. Profil Singkat PPID
  • 2. Visi dan Misi PPID
  • 3. Struktur Organisasi
  • 4. Tugas dan Fungsi PPID
  • 5. Kontak PPID
  • 6. Regulasi KIP
  • 7. Laporan
  • 8. Standar Layanan PPID
  • a) Ketentuan Umum
  • b) Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  • c) Hak dan Kewajiban Pemohon
  • d) Hak dan Kewajiban Badan Publik
  • e) Jalur dan Waktu Layanan
  • f) Standar Biaya
  • g) Prosedur Permohonan Informasi Publik
  • h) Prosedur Pengajuan Keberatan atau Sengketa Informasi Publik
  • Website PPID
  • Buku Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Profil Singkat PPID
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :

  • Keputusan Kepala BPS Nomor 227 tahun 2014 tentang PPID
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 228 Tahun 2014 tentang Pendukung PPID,
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 229 Tahun 2014 tentang unit pendukung PPID pada instansi vertikal BPS

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, pengumpulan/penghimpunan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik, dan pengamanan dokumentasi informasi.
  2. Organisasi PPID BPS

BPS Pusat

Pengarah

:

Kepala BPS

Pertimbangan

:

-      Sekretaris Utama

 

 

 

-      Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik

 

 

 

-      Inspektur Utama

Atasan PPID

:

Sekretaris Utama

Pejabat PPID

:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum

Wakil Pejabat PPID

:

Direktur Diseminasi Statistik

Unit Pendukung

 

 

a. 

Bidang Perencanaan

:

Biro Bina Program

b. 

Bidang Administrasi Keuangan

:

Biro Keuangan

c. 

Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS)

:

Bagian Hubungan Masyarakat

d. 

Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD)

:

Direktorat Diseminasi Statistik

e. 

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS)

:

Bagian Hukum dan Organisasi

f. 

Bidang Pelayanan Pengadaan

:

Biro Umum

g. 

Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE)

:

Direktorat Sistem Informasi Statistik

Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.

 

BPS Provinsi

Atasan PPID

:

Kepala BPS Provinsi

Pejabat PPID

:

Kepala Bagian Tata Usaha

Unit Pendukung

 

 

a. 

Bidang Administrasi Keuangan

:

Bagian Tata Usaha

b. 

Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS)

:

-      Fungsi Statistik Sosial

 

 

 

-      Fungsi Statistik Produksi

 

 

 

-      Fungsi Statistik Distribusi

 

 

 

-      Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 

c. 

Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD)

:

Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

 

BPS Kabupaten/Kota

Atasan PPID

:

Kepala BPS Kabupaten/Kota

Pejabat PPID

:

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Unit Pendukung

 

 

a. 

Bidang Administrasi Keuangan

:

Sub Bagian Tata Usaha

b. 

Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS)

:

-      Fungsi Statistik Sosial

 

 

 

-      Fungsi Statistik Produksi

 

 

 

-      Fungsi Statistik Distribusi

 

 

 

-      Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 

c. 

Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD)

:

Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

Visi dan Misi PPID

  • Visi

          Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju

  • Misi 

    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.

    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.

    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No227 Tahun 2014, tentang PPID di Lingkungan BPS,  telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS, sbb:

  1. Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.

  2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID BPS Provinsi, PPID BPS Kabupaten/Kota dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Isian Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

  3. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik yang meliputi: 

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
  2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
  4. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  1. Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi BPS untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.

  3. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tersebut dikecualikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

  4. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.

  5. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.

KONTAK PPID BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112

Telp (0536) 322 8105, Faks (0536) 322 1380, e-mail : kalteng@bps.go.id

www.kalteng.bps.go.id

Regulasi KIP

  1. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Perma No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
  5. Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  6. Perki No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  7. KMA No. 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri
  8. Kepka BPS No. 227 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik
  9. Kepka BPS No. 228 Tahun 2014 tentang Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pusat Statistik
  10. Kepka BPS No. 229 Tahun 2014 tentang Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Instansi Vertikal Badan Pusat Statistik
  11. Rancangan Regulasi KIP
  12. Keputusan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 0105004/6200/KPG Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Laporan

  • Laporan PPID Tahun 2021 (11.4 MB)
  • Laporan PPID Tahun 2020 (3.4 MB)
  • Laporan PPID Tahun 2019 (4.0 MB)
  • Laporan PPID Tahun 2018 (1.6 MB)

Ketentuan Umum

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, di mana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Keputusan Kepala BPS Nomor 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 227, 228, dan 229 Tahun 2014.

PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Badan publik menyebarluaskan informasi publik secara berkala yang meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan badan publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta, yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:

  1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  5. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 4, yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:

  1. melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5, yaitu:

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 6, yaitu:

  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:
  1. informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 7, yaitu:

  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jalur dan Waktu Pelayanan

  1. Jalur Telepon : Telp (0536) 322 8105

  2. Jalur Email : kalteng@bps.go.id

  3. Jalur Website : https://kalteng.bps.go.id/ 

  4. Jalur Mobile : Allstat Android, Allstats IOS

  5. Jalur WhatsApp : 0811 521 6200 (SiCantik)

  6. Ruang Layanan Informasi Publik : Kantor BPS Provinsi Kalimantan Tengah Lantai 1 Jl. Kapt. Pierre Tendean No.6 Palangka Raya

Standar Biaya

Mekanisme Permohonan Informasi BPS Provinsi Kalimantan Tengah:

  1.  PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
  2. Pemberitahuan tertulis: merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan informasi publik disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  3. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya; Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.

Kepada para pemohon informasi Badan Pusat Statistik, formulir permohonan informasi dapat diunduh pada link di bawah ini :
Formulir Permohonan Informasi.pdf
Setelah dilengkapi dan ditandatangani, dapat di-scan dan dikirimkan melalui email bps6200@bps.go.id
Selain itu, para pemohon bisa mengisi formulir secara online di Permohonan Informasi Online

Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS:
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Kepada para pemohon informasi Badan Pusat Statistik, formulir permohonan keberatan dapat diunduh pada link berikut : Formulir Permohonan Keberatan.
Setelah dilengkapi dan ditandatangani, dapat di-scan dan dikirimkan melalui email ppid@bps.go.id.
Selain itu, para pemohon bisa mengisi formulir secara online di Permohonan Keberatan Online.
Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/.

Silahkan Kunjungi Website PPID BPS Provinsi Kalimantan Tengah di https://ppid.bpskalteng.web.id/

Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Keterbukaan Informasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Untuk itulah sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai diberlakukan efektif secara nasional yaitu tanggal 30 April 2010 atau dua tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, maka tidak ada lagi titik untuk kembali bagi Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah untuk mengimplementasi UU KIP ini. Selaras dengan Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, semua Badan Publik berkewajiban menyampaikan dan membuka akses informasi kepada masyarakat. Kita harus sikapi positif UU KIP ini, mengingat transparansi informasi adalah untuk kepentingan bersama dan bermanfaat bagi kita semua, baik itu sebagai Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah sebagai penyedia informasi maupun masyarakat sebagai pengguna informasi.

Setiap aktivitas dan langkah menuju suatu perubahan yang lebih baik, tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan, kelemahan bahkan perasaan khawatir bagi Badan Publik menjadi lebih transparan. Namun sebagai amanat Undang-Undang bahwa Informasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat, keterbukaan Informasi sudah menjadi konsekuensi negara demokrasi. Oleh karena itu penyelenggaraan negara yang baik, keterbukaan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan masyarakat atau publik terhadap penyelenggaraan negara.

Terkait hal inilah dipandang perlu untuk menyusun Buku Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah, tidak lain adalah merupakan kewajiban Badan Publik melalui PPID untuk mengoptimalkan peran dan fungsi untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga melalui Buku Pedoman ini Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik, khususnya Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan bersama sekaligus dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses Informasi Publik.

Buku Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Mohon mengisi Survei Kepuasan Pengguna Layanan BPS pada link berikut skd2022 Kalteng.Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2022, unduh di sini.  Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik.

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)

Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia, WhatsApp 0811 521 6200, Telp (0536) 322 8105, Faks (0536) 322 1380,

E-mail : kalteng@bps.go.id | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Profil BPS
    • Peraturan
    • Pusat Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
      • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Program dan Kegiatan
      • Tentang Profil BPS
      • Peraturan
      • Laporan Keuangan
      • Ringkasan Laporan Layanan Informasi
      • Penghargaan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Tata Cara Pengaduan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Publikasi Online
      • Berita Resmi Statistik
      • Pengumuman
      • Pusat Pelayanan
      • Jadwal jumpa Pers
      • Unduh
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi tentang kepegawaian dan keuangan
      • Informasi lainnya
      • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
      • Informasi Terbuka Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Dikecualikan
  • Tautan
    • Indikator Strategis
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Konsumen

Industri Besar dan Sedang

Industri Mikro dan Kecil

Input Output

ITB-ITK

Jasa Transportasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan Luar Negeri

Produk Domestik Regional Bruto (Kabupaten/Kota)

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Upah Buruh

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan