Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan dan Ketimpangan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Potensi Desa
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Energi
Harga Eceran
Harga Produsen
Indeks Harga Konsumen
Industri Besar dan Sedang
Industri Mikro dan Kecil
Input Output
ITB-ITK
Jasa Transportasi
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Perdagangan Luar Negeri
Produk Domestik Regional Bruto (Kabupaten/Kota)
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Upah Buruh
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Profil Singkat PPID Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID). Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
BPS Pusat
Pengarah
:
Kepala BPS
Pertimbangan
- Sekretaris Utama
- Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
- Inspektur Utama
Atasan PPID
Sekretaris Utama
Pejabat PPID
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Wakil Pejabat PPID
Direktur Diseminasi Statistik
Unit Pendukung
a.
Bidang Perencanaan
Biro Bina Program
b.
Bidang Administrasi Keuangan
Biro Keuangan
c.
Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS)
Bagian Hubungan Masyarakat
d.
Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD)
Direktorat Diseminasi Statistik
e.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS)
Bagian Hukum dan Organisasi
f.
Bidang Pelayanan Pengadaan
Biro Umum
g.
Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE)
Direktorat Sistem Informasi Statistik
Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.
BPS Provinsi
Kepala BPS Provinsi
Kepala Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha
- Fungsi Statistik Sosial
- Fungsi Statistik Produksi
- Fungsi Statistik Distribusi
- Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)
BPS Kabupaten/Kota
Kepala BPS Kabupaten/Kota
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
Misi
Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi PPID
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No227 Tahun 2014, tentang PPID di Lingkungan BPS, telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS, sbb:
Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID BPS Provinsi, PPID BPS Kabupaten/Kota dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Isian Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik yang meliputi:
Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi BPS untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tersebut dikecualikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
KONTAK PPID BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kalimantan Tengah
Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112
Telp (0536) 322 8105, Faks (0536) 322 1380, e-mail : kalteng@bps.go.id
www.kalteng.bps.go.id
Regulasi KIP
Laporan
Ketentuan Umum
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, di mana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Keputusan Kepala BPS Nomor 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 227, 228, dan 229 Tahun 2014.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi publik secara berkala yang meliputi:
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta, yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 4, yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5, yaitu:
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 6, yaitu:
Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 7, yaitu:
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jalur dan Waktu Pelayanan
Jalur Telepon : Telp (0536) 322 8105
Jalur Email : kalteng@bps.go.id
Jalur Website : https://kalteng.bps.go.id/
Jalur Mobile : Allstat Android, Allstats IOS
Jalur WhatsApp : 0811 521 6200 (SiCantik)
Ruang Layanan Informasi Publik : Kantor BPS Provinsi Kalimantan Tengah Lantai 1 Jl. Kapt. Pierre Tendean No.6 Palangka Raya
Standar Biaya
Mekanisme Permohonan Informasi BPS Provinsi Kalimantan Tengah:
Kepada para pemohon informasi Badan Pusat Statistik, formulir permohonan informasi dapat diunduh pada link di bawah ini : Formulir Permohonan Informasi.pdf Setelah dilengkapi dan ditandatangani, dapat di-scan dan dikirimkan melalui email bps6200@bps.go.id Selain itu, para pemohon bisa mengisi formulir secara online di Permohonan Informasi Online
Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS: Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Kepada para pemohon informasi Badan Pusat Statistik, formulir permohonan keberatan dapat diunduh pada link berikut : Formulir Permohonan Keberatan. Setelah dilengkapi dan ditandatangani, dapat di-scan dan dikirimkan melalui email ppid@bps.go.id. Selain itu, para pemohon bisa mengisi formulir secara online di Permohonan Keberatan Online. Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/.
Silahkan Kunjungi Website PPID BPS Provinsi Kalimantan Tengah di https://ppid.bpskalteng.web.id/
Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah
Keterbukaan Informasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Untuk itulah sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai diberlakukan efektif secara nasional yaitu tanggal 30 April 2010 atau dua tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, maka tidak ada lagi titik untuk kembali bagi Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah untuk mengimplementasi UU KIP ini. Selaras dengan Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, semua Badan Publik berkewajiban menyampaikan dan membuka akses informasi kepada masyarakat. Kita harus sikapi positif UU KIP ini, mengingat transparansi informasi adalah untuk kepentingan bersama dan bermanfaat bagi kita semua, baik itu sebagai Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah sebagai penyedia informasi maupun masyarakat sebagai pengguna informasi.
Setiap aktivitas dan langkah menuju suatu perubahan yang lebih baik, tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan, kelemahan bahkan perasaan khawatir bagi Badan Publik menjadi lebih transparan. Namun sebagai amanat Undang-Undang bahwa Informasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat, keterbukaan Informasi sudah menjadi konsekuensi negara demokrasi. Oleh karena itu penyelenggaraan negara yang baik, keterbukaan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan masyarakat atau publik terhadap penyelenggaraan negara.
Terkait hal inilah dipandang perlu untuk menyusun Buku Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah, tidak lain adalah merupakan kewajiban Badan Publik melalui PPID untuk mengoptimalkan peran dan fungsi untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga melalui Buku Pedoman ini Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik, khususnya Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan bersama sekaligus dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses Informasi Publik.
Buku Pedoman Pelayanan Informasi Publik BPS Provinsi Kalimantan Tengah