Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 mengatur perihal manajemen Pegawai Sipil
Negara,
Sekretaris Utama BPS RI menginisiasi keterpaduan pembinaan tata usaha
tahun 2018. Belum lama ini BPS Provinsi Kalimatan
Tengah telah mengadakan Kegiatan Pembinaan Tata Usaha Tahun 2018 dengan Tema “Pengelolaan
Ketatausahaan yang transparan dan akuntabel” yang diikuti peserta kabupaten dan
kota Se-Kalimatan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 2 – 7 April
2018 bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jl. G.Obos. Total Peserta pada
Kegiatan ini berjumlah 96 orang.
Masing-masing BPS Kabupaten Kota terdiri dari Kepala BPS Kabupaten/Kota,
Kasubbag TU, Bendahara Pengeluaran, Operator SIMAK-BMN/SAIBA, dan Penyusun
LAKIP.
Kegiatan
Pembinaan Tata Usaha 2018 memiliki tujuan menghasilkan
ASN
yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik
Kolusi, Korupsi
dan
Nepotisme
sesuai amanat
UU dan PP
mengenai ASN, khususnya di lingkungan Tata Usaha BPS Kabupaten/Kota.
Diharapkan
kegiatan Pembinaan Ketatausahaan ini bisa menyelaraskan kegiatan penatausahaan di BPS
Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Tengah agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diinginkan. (budi)