Palangka Raya - #SahabatData Apakah sudah pernah mendengar istilah Gratifikasi? Lantas, tahukah #SahabatData apa itu gratifikasi?
Baru-baru ini di Lingkungan BPS Se- Provinsi Kalimantan Tengah telah diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi melalui media zoom meeting pada hari Kamis, 29 April 2021 dengan dihadiri oleh seluruh pegawai BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Acara tersebut dipandu oleh salah satu Change Champion BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Iskandar, dan dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Change Leader, Eko Marsoro.
Pemahaman gratifikasi di antara para ASN pun masih sangat beragam, oleh karena itu dipandang perlu untuk mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi,"Banyak sekali kegiatan yang beresiko untuk terjadinya gratifikasi, oleh karena itu mari sama-sama lakukan niat dan upaya untuk selalu mencegah gratifikasi dalam rangka menciptakan kinerja yang baik dalam rangka mendukung terciptanya good governance"tutur Eko Marsoro.
Pengendalian Gratifikasi dipaparkan oleh Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Maria Wahyu Utami. Beliau menyampaikan dengan jelas dan lugas dari definisi gratifikasi, perbedaan tentang jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi dengan Gratifikasi, bagaimana cara menyikapi gratifikasi dan gratifikasi apa saja yang tidak wajib dilaporkan.
Kepala BPS Kota Palangka Raya, Amos Adam Residul, juga memberikan saran yang membangun dengan perlu diadakannya Unit Pengendalian Gratifikasi yang terintegrasi antara BPS Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Diskusi pada acara tersebut berlangsung masif dengan adanya tanya jawab dari Kepala BPS Kabupaten/Kota beserta para pegawai agar persepsi mengenai Pengendalian Gratifikasi semakin seimbang.