Stop Gratifikasi, Jaga Integritas Bersama - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah

Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025, unduh di sini.  

Silakan isi Survei Kepuasan Kami di s.bps.go.id/SKD2025Kalteng

Lapor! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip, sampaikan di lapor.go.id. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. 

Stop Gratifikasi, Jaga Integritas Bersama

Stop Gratifikasi, Jaga Integritas Bersama

26 Juni 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh pejabat atau pegawai pemerintah yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan mereka. Bentuk gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya yang dapat merugikan integritas dan profesionalisme.

Kami mengimbau seluruh pihak untuk selalu menolak gratifikasi dalam bentuk apapun demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Untuk melaporkan gratifikasi, Anda dapat menghubungi Huma Data BPS Provinsi Kalimantan Tengah melalui WhatsApp di 08115216200 atau melalui SP4N LAPOR! di lapor.go.id.

Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang penuh integritas dan bebas dari gratifikasi.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia

WhatsApp 0811 521 6200

Telp (0536) 322 8105

Faks (0536) 322 1380

E-mail : [email protected] | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik