NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Februari 2025 mencapai 135,13 atau naik 1,01 persen dibanding Januari 2025 - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah

Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025, unduh di sini.  

Silakan isi Survei Kepuasan Kami di s.bps.go.id/SKD2025Kalteng

Lapor! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip, sampaikan di lapor.go.id. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. 

NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Februari 2025 mencapai 135,13 atau naik 1,01 persen dibanding Januari 2025

Tanggal Rilis : 3 Maret 2025
Ukuran File : 6.911169 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) dikalikan dengan 100.
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP Gabungan Kalimantan Tengah pada Februari 2025 naik sebesar 1,01 persen dibanding Januari 2025, yaitu dari 133,78 menjadi 135,13. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan nilai tukar pada beberapa subsektor, yaitu Tanaman Pangan (0,30 persen), Hortikultura (2,46 persen), dan Tanaman Perkebunan Rakyat (1,52 persen).
  • Pada Februari 2025 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalimantan Tengah sebesar 0,20 persen yang  disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau (0,10 persen); kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga (4,04 persen); dan kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan (0,02 persen).
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalimantan Tengah pada Februari 2025 mengalami kenaikan sebesar 0,62 persen, dari 137,14 (Januari 2025) menjadi 137,99 (Februari 2025).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia

WhatsApp 0811 521 6200

Telp (0536) 322 8105

Faks (0536) 322 1380

E-mail : pst6200@bps.go.id | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik