NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Januari 2025 mencapai 133,78 atau naik 0,59 persen dibanding Desember 2024 - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah

Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025, unduh di sini.  

Silakan isi Survei Kepuasan Kami di s.bps.go.id/SKD2025Kalteng

Lapor! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip, sampaikan di lapor.go.id. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. 

NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Januari 2025 mencapai 133,78 atau naik 0,59 persen dibanding Desember 2024

Tanggal Rilis : 3 Februari 2025
Ukuran File : 2.77 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) dikalikan dengan 100. 
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP Gabungan Kalimantan Tengah pada Januari 2025 naik sebesar 0,59 persen dibanding Desember 2024, yaitu dari 132,99 menjadi 133,78. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan nilai tukar pada seluruh subsektor, yaitu Tanaman Pangan (1,86 persen), Hortikultura (3,61 persen), Tanaman Perkebunan Rakyat (0,06 persen), Peternakan (0,79 persen), dan Perikanan (0,18 persen). 
  • Pada Januari 2025 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalimantan Tengah sebesar 0,09 persen yang utamanya disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga (14,41 persen).
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalimantan Tengah pada Januari 2025 mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen, dari 136,68 (Desember 2024) menjadi 137,14 (Januari 2025).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia

WhatsApp 0811 521 6200

Telp (0536) 322 8105

Faks (0536) 322 1380

E-mail : pst6200@bps.go.id | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik