NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Mei 2025 mencapai 134,29 atau naik 0,10 persen dibanding April 2025 - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah

Telah hadir Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025, unduh di sini.  

Silakan isi Survei Kepuasan Kami di s.bps.go.id/SKD2025Kalteng

Lapor! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip, sampaikan di lapor.go.id. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. 

NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Mei 2025 mencapai 134,29 atau naik 0,10 persen dibanding April 2025

Tanggal Rilis : 2 Juni 2025
Ukuran File : 6.966371 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) dikalikan dengan 100.
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP Gabungan Kalimantan Tengah pada Mei 2025 naik sebesar 0,10 persen dibanding April 2025, yaitu dari 134,15 menjadi 134,29. Kenaikan ini disebabkan oleh naiknya nilai tukar pada beberapa subsektor, yaitu Tanaman Pangan (0,24 persen), Tanaman Perkebunan Rakyat (0,36 persen), Peternakan (1,20 persen), dan Perikanan (0,19 persen).
  • Pada Mei 2025 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalimantan Tengah sebesar 0,12 persen yang  disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau (0,20 persen); kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan (0,01 persen); serta  kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (0,15 persen).
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalimantan Tengah pada Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 0,04 persen, dari 138,76 (April 2025) menjadi 138,71 (Mei 2025).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (BPS-Statistics of Kalimantan Tengah Province)Jl. Kapt. Piere Tendean No 6 Palangka Raya 73112 Indonesia

WhatsApp 0811 521 6200

Telp (0536) 322 8105

Faks (0536) 322 1380

E-mail : pst6200@bps.go.id | https://linktr.ee/bpskalteng | e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik