Palangka Raya – BPS Provinsi
Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi gemilang di awal tahun 2021. Pada
tanggal 15 Maret 2021 bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan
Tengah, BPS Provinsi Kalimantan Tengah beserta kepala Instansi vertikal maupun kepala
dinas/badan/perangkat daerah menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi
Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 sebagai
hasil akhir dari monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi mengenai
pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi.
Rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi No. 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi pusat. Kualifikasi
peringkat hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan
publik terdiri dari Badan Publik Informatif dengan nilai 97-100, Badan Publik
Menuju Informatif dengan nilai 80-96, Badan Publik Cukup Informatif dengan
nilai 60-79, dan Badan Publik Kurang Informatif dengan nilai 40-59, serta badan Publik Tidak Informatif dengan nilai <39.
BPS Provinsi Kalimantan Tengah
menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Tahun 2020 sebagai Badan Publik Vertikal di
Provinsi Kalimantan Tengah Peringkat 1 kualifikasi
Menuju Informatif dengan nilai 95,34 dalam implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan dan trofi tersebut diserahkan oleh Staf
Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Herson B. Aden.
Implementasi UU No. 14 Tahun
2008 merupakan kewajiban setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi
publik mengenai Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Keberadaan
Undang-undang tersebut sangat penting sebagai landasan hukum terkait hak setiap
orang untuk memperoleh informasi, serta Badan Publik wajib menyediakan dan
melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional,
dan cara sederhana. #SahabatData dapat mengakses informasi publik BPS Provinsi
Kalimantan Tengah pada menu
PPID di laman kalteng.bps.go.id
yang berisi tentang Informasi Terbuka Berkala, Informasi Terbuka Setiap Saat,
dan Informasi Tertutup/Dikecualikan.
Adapun Indeks Kepuasan Konsumen terhadap pelayanan BPS Kalteng 2020 sebesar 91
persen yang berarti sangat
memuaskan. BPS Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa telah melakukan
berbagai upaya koordinasi, inovasi, dan
komitmen dalam keterbukaan informasi publik. Kami secara kontinu
mensosialisasikan standar pelayanan dan menerapkannya semaksimal mungkin bagi
kepuasan pengguna data, bahkan di saat pandemi kami menyesuaikan dan
meningkatkan pelayanan tanpa tatap muka melalui berbagai media daring.
Koordinasi juga kami lakukan dan tingkatkan baik internal melalui berbagai
kegiatan yang dilakukan dengan berbagai platform, maupun eksternal melalui
berbagai sosialisasi, pembinaan, workshop dan kerja sama. Untuk meningkatkan
kualitas pelayanan, kami juga melakukan inovasi dan pengembangan berbagai
aplikasi dan kanal diseminasi. #SahabatData dapat dengan mudah menghubungi
layanan BPS Kalteng melalui WhatsApp SiCantik 08115216200, Live Chat Website
kalteng.bps.go.id, email kalteng@bps.go.id, dan telepon 0536 3228105. (Penyusun: Miranti, Monica; Foto: Asep Diskominfosantik Kalteng; Editor Foto: Miranti)