Pelayaran Luar Negeri | Pelayaran luar negeri adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara
tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan
semua jenis kapal. |
Pelunasan oleh Pemegang Kartu Kredit | Pelunasan oleh pemegang kartu kredit adalah nilai pelunasan pembayaran pihak pemegang kartu
kredit kepada pihak perusahaan penerbit kartu kredit. |
Pemancingan Ikan | Aktivitas rumah tangga untuk memperoleh ikan tambak, sungai, danau, rawa, laut dan lain-lain, dengan maksud untuk dijual atau untuk menambah penghasilan. |
Pembelian Barang Modal yang Tak Berwujud | Yang dimaksud di sini adalah pembelian barang modal, seperti hak pengusahaan sumber alam, areal
perikanan, konsesi, hak paten, dan merk dagang. Transaksi yang dicatat adalah transaksi neto, yaitu
pembelian dikurangi penjualan. Akan tetapi, data mengenai pembelian dan penjualan barang modal
tak berwujud ini tidak terpisah dari pengeluaran pembangunan lainnya sehingga di dalam neraca
angkanya tergabung di dalam pembentukan modal tetap bruto. |
Pembelian Tanah | Pemerintah sering melakukan transaksi jual beli tanah baik jual beli antarpemerintah maupun jual
beli dengan swasta; misalnya, pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan pangkalan militer,
untuk daerah pemukiman, atau untuk pembangunan industri. Pengeluaran ini seharusnya dipisahkan
dari pembentukan modal tetap bruto karena menyangkut barang modal yang tidak dapat
direproduksikan. Akan tetapi, karena datanya tergabung dengan belanja pembangunan, dan tidak
dapat dipisahkan, maka dalam perhitungan, nilainya masih tergabung dalam pembentukan modal
tetap bruto. Apabila datanya memungkinkan, maka transaksi yang akan dicatat di sini adalah
transaksi neto. |
Pembentukan Modal Tetap Bruto | Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang
mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB
mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan
bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak
dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. |
Pemberitahuan Ekspor Barang | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor, yang
diisi oleh eksportir, dan telah dibeikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu | Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi
ekspor dengan nilai transaksi kurang dari 300 juta rupiah, yang diisi oleh eksportir, dan telah
diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PEBT diberlakukan sejak tanggal 4
Juli 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK01/1997. |
Pemberitahuan Impor Barang | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi impor, yang
diisi oleh importir, dan telah dibeikan izin bongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pembiayaan Kartu Kredit | Pembiayaan kartu kredit adalah banyaknya nilai pembiayaan kartu kredit yang dibayar oleh
perusahaan penerbit kartu kredit (issuer) kepada perusahaan penerima pembayaran dengan kartu
kredit (merchant), setelah dikurangi dengan potongan harga atau komisi yang telah disetujui
sebelumnya oleh pihak perusahaan penerima pembayaran dan penerbit kartu kredit. |