Petani | Petani yang dimaksud disini adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. |
Peti Pos | Peti Pos adalah kotak yang disusun terdiri dari 16-20 kotak yang terkunci yang ditempatkan di tempat-tempat umum seperti RW, pusat pertokoan, rumah susun, dan lain-lain sebagai sarana mempermudah pengantar pos menyampaikan kiriman pos.
|
Petroleum Coke | Petroleum coke adalah sisa padat terdiri dari karbon yang diperoleh dari penyulingan minyak bumi
yang lebih berat, digunakan terutama pada proses metalurgi. Di sini tidak termasuk sisa padat yang
didapat dari kombinasi batubara. |
Petroleum Waxes | Petroleum waxes termasuk paraffin wax (bahan kristal hidrokarbon yang putih atau kuning terang)
diperoleh sebagai sisa pada penyulingan minyak mentah. Paraffin wax dan wax emulsions
digunakan untuk penggosok/semir, penahan air (waterproof), container, dan bahan pembungkus. |
Pikun | Pikun adalah hilangnya atau mundurnya kemampuan intelektual yang sedemikian beratnya sehingga
menghalangi fungsi sosial atau pekerjaan, terdapat gangguan pada daya ingat, daya pikir abstrak, daya nilai, kemampuan berbahasa, mengenal benda walaupun indranya baik, melakukan aktivitas yang agak kompleks, daya tiru, serta diikuti dengan adanya perubahan kepribadian. |
Pil KB | Pil KB adalah pil yang diminum untuk mencegah terjadinya kehamilan. Pil ini harus diminum
secara teratur setiap hari. Orang dikatakan sedang menggunakan pil KB, apabila sejak haid terakhir, ia minum pil KB setiap hari. |
Kondensat Pabrik | Plant condensate adalah cairan hidrokarbon pekat dari prosessing pabrik gas alam dan digunakan
sebagai input pada pengilangan minyak bumi. |
Polis Asuransi | Polis asuransi adalah perjanjian tertulis yang berisikan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
baik penanggung maupun tertanggung. |
Porto | Porto adalah ongkos kirim yang dapat dilunasi di muka dengan tunai maupun dengan prangko atau
dibayar kemudian oleh penerima dengan membayar secara tunai. Surat menyurat yang tidak
berprangko atau prangkonya kurang, dikenakan denda berupa meterai porto. |
Pos | Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan
oleh menteri. Pos diselenggarakan oleh badan yang ditugaskan menyelenggarakan pos dan giro. |